Suara.com - Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara melalui Direktorat Reserse Narkoba berhasil meringkus seorang mahasiswa yang diduga sebagai kurir narkoba berinisial SKR (22).
Kepala Subdit III Ditres Narkoba Polda Sultra, AKBP La Ode Kadimu, di Kendari, Rabu, mengatakan tersangka kurir narkoba berinisial SKR (22) tersebut merupakan mahasiswa pada salah satu perguruan tinggi di Kota Kendari.
"Tersangka kami amankan pada Rabu (8/11) sekitar pukul 16.00 Wita di Jl Ahmad Dahlan, Kel. Anaiwoi, Kecamatan Wua-Wua, Kota Kendari," ungkapnya, seperti diwartakan dari Antara.
Lebih lanjut, dia mengatakan, SKR diamankan ketika yang bersangkutan datang mengambil paket tersebut di kantor salah satu jasa pengiriman.
Baca Juga: BNNP Jatim Tembak Mati Kurir Narkoba Pembawa 3Kg Sabu
"Paket sabu seberat dengan total berat 25,2 gram tersebut berasal dari Kabupaten Malang, Jawa Timur, yang siap diedarkan di wilayah Kota Kendari," katanya.
Dia memaparkan, kronologi dimulai ketika piket Siaga Berantas Narkoba Polda Sultra menerima telpon dari salah satu jasa pengiriman paket barang yang ada di Kendari yang intinya memberitahukan bahwa ada paket yang diduga berisi Narkoba yang dikirim dari Malang.
Sehubungan dengan informasi tersebut maka Tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra dibawa kendali AKBP, La Ode Kadimu langsung mendatangi TKP dan setelah tiba di TKP lansung malakukan koordinasi dengan dengan karyawan jasa pengiriman kemudian langsung membuka paket tersebut.
Dan ternyata paket tersebut berisi bungkusan kripik Nangka, Apel, Jagung dan salah paket yang berisi kripik nangka tersebut segelnya sudah rusak dan setelah diperiksa ditemukan satu paket yang diduga Narkoba jenis Sabu dengan berat bruto 25.2 gram.
SKR terancam jerat pasal 132 ayat 2 Jo 114 ayat (2) UU RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara sebagai konsekuensi dari perbuatannya tersebut.