Kalau Novanto Tak Menyerahkan Diri, KPK Terbitkan DPO

Kamis, 16 November 2017 | 00:58 WIB
Kalau Novanto Tak Menyerahkan Diri, KPK Terbitkan DPO
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kalau tersangka Setya Novanto tidak menyerahkan diri, KPK akan mempertimbangkan untuk menerbitkan status daftar pencarian orang.

DPO bisa saja diterbitkan karena saat ini KPK sudah menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

Sampai detik ini, penyidik KPK belum mengetahui keberadaan ketua DPR itu. Rumahnya di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, didatangi sejak Rabu (15/11/2017), sekitar jam 21.30 WIB, tetapi dia tidak datang dan tidak pulang-pulang. Penyidik akhirnya hanya ketemu keluarganya.

"Saat ini tim masih laksanakan tugas untuk pencarian terhadap saudara SN. Jadi kami harapkan kalau ada itikat baik, masih teruka kemungkinan bagi  SN untuk serahkan diri ke kantor KPK dan proses hukum ini akan jalan lebih baik," katanya.

Tetapi kalau ternyata ngotot tidak mau menyerah juga, nama Novanto akan masuk daftar buronan.

"Pimpinan KPK sudah kooridnasi dengan Polri, Wakapolri, Brimob. Kami ucapkan terima kasih atas dukungan Polri dalam setiap tindakan kPK," kata dia.

"Sampai dengan hari Rabu total 11 kali pemanggilan, baik untuk pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Sugiarto, Andi Agustinus, ASS. Jadi kami pandang upaya persuasi untuk penegakan hukum sudah dilakukan," kata dia.

Febri belum mau menjelaskan lebih jauh ketika ditanya apakah Novanto akan langsung ditahan kalau nanti ditemukan.

Febri menekankan KPK sudah melakukan berbagai upaya persuasif untuk memanggil Novanto, tetapi tetap tak hadir.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI