Mantan Ketua PPATK Doakan Penjemputan Paksa Setnov Berhasil

Kamis, 16 November 2017 | 00:43 WIB
Mantan Ketua PPATK Doakan Penjemputan Paksa Setnov Berhasil
Ketua DPR Setya Novanto buka masa sidang [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Mantan Kepala Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Yunus Husein mendoakan agar penjemputan paksa Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK berhasil. Setya Novanto menjadi tersangka korupsi e-KTP.

KPK mengeluarkan surat perintah penangkapan kepada Novanto. Novanto terus mangkir dari panggilan pemeriksaan oleh KPK.

"Mari kita dukung dan doakan upaya KPK untuk menjemput paksa SN dari rumahnya malam ini. Semoga upaya paksa ini berjalan lancar dan sukses," kata Yunus di akun Twitternya, @YunusHusein, Selasa (16/11/2017) dinihari.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

Baca Juga: KPK Terbitkan Surat Penangkapan Setya Novanto

KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapa tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI