Suara.com - KPK sudah menerbitkan surat penangkapan terhadap tersangka Setya Novanto.
"Karena ada kebutuhan penyidiakn terkait faktor-faktor tadi, KPK terbitkan surat perintah penangkapan terhadap SN untuk proses penyidikan pidana kasus KTP elektronik," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Kamis (16/11/2017), dini hari.
KPK menerbitkan surat perintah penangkapan karena Novanto tidak pernah hadir ketika dipanggil sebagai saksi maupun tersangka. Sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo, dia dipanggil tiga kali. Kemudian, dia dipanggil lagi sebagai tersangka dan kembali tidak hadir.
"KPK sudah lakukan segala upaya secara persuasif, sesuai hukum, pemanggilan, baik saksi maupun tersangka, tetapi tidak datang, meskipun memang ada pemberitahuan," kata Febri.
Salah satu alasan Novanto tidak hadir karena menganggap KPK tidak punya izin Presiden Joko Widodo untuk memeriksanya dianggap tidak relevan.
Dini hari ini, penyidik KPK berada di rumah Novanto, Jalan WIjaya, Kebayoran Baru, untuk mencarinya. Tapi, Novanto tidak ada di rumah.