Suara.com - KPK meminta Ketua DPR Setya Novanto menyerahkan diri. Sebab, saat ini, Novanto tidak diketahui keberadaannya setelah dilakukan pemanggilan paksa.
"Secara persuasif kami imbau SN dapat menyerahkan diri," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dihubungi, Jakarta, Rabu (16/11/2017).
Saat ini sejumlah tim dari KPK masih berada di lapangan dalam konteks pelaksanaan tugas penindakan. Tim ini ditempatkan di kediaman Novanto di Jalan Wijaya XIII nomor 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
"KPK mendatangi rumah SN karena sejumlah panggilan sudah dilakukan sebelumnya namun yang bersangkutan tidak menghadiri," tambah dia.
Baca Juga: Politisi Golkar Ini Ditolak Masuk ke Rumah Setya Novanto
Hari ini, Novanto mangkir dari pemeriksaan sebagai tersangka hari ini. Dia tidak hadir dengan salah satu alasannya adalah sedang dilakukannya uji materi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Mahkamah Kehormatan.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.
KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapa tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Di Mana Setya Novanto saat KPK Mendatangi Rumahnya?