Politisi Golkar Ini Ditolak Masuk ke Rumah Setya Novanto

Kamis, 16 November 2017 | 00:17 WIB
Politisi Golkar Ini Ditolak Masuk ke Rumah Setya Novanto
Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin. (suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Politisi Partai Golkar Aziz Syamsuddin mendatangi kediaman Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya, Kebayoran Baru, Nomor 19 Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam.

Aziz datang sekitar pukul 23.35 WIB. Namun Aziz tak diperbolehkan masuk oleh petugas penjaga di depan pintu masuk kediaman Novanto.

Aziz langsung meninggalkan rumah Novanto. Tak diketahui alasan larangan Aziz tidak diperbolehkan masuk ke rumah Setnov tersebut. Aziz juga tak berkomentar mengenai kedatangannya ke rumah Setnov yang juga tersangka dalam kasus E - KTP.

Hingga kini, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi masih berada didalam kediaman Setya. Penyidik KPK diketahui datang sekitar pukul 21.30 WIB.

Baca Juga: Di Mana Setya Novanto saat KPK Mendatangi Rumahnya?

Adapun penjagaan ketat rumah Setya juga masih dilakukan oleh sejumlah anggota kepolisian.

KPK memang sudah menjadwalkan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka korupsi. Namun dia belum penuhi panggilan itu.
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapa tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Sebelum Didatangi KPK, Setya Novanto Cerita Bertemu Pemulung Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI