Fahri Hamzah Sebut Penjemput Paksa Setnov Sebagai 'Orang Kuat'

Kamis, 16 November 2017 | 00:09 WIB
Fahri Hamzah Sebut Penjemput Paksa Setnov Sebagai 'Orang Kuat'
rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan [suara.com/Welly Hidayat]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menduga ada orang kuat di balik upaya jemput paksa Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK. Saat ini KPK masih ada di rumah Novanto.

Novanto dikabarkan akan dijemput paksa karena tidak hadir dalam pemeriksaan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP di KPK, Rabu (15/11/2017).

"Kalau ada yang berani jemput paksa SN itu pasti perintah datang dari orang kuat di negara ini sehingga aparat kepolisian khususnya mau saja ikut-ikutan merusak lembaga negara," kata Fahri dihubungi, Rabu malam.

Dia tahu informasi tersebut dari rumor yang dia dapatkan. Namun, Fahri belum mempercayai penuh informasi tersebut.

Baca Juga: Di Mana Setya Novanto saat KPK Mendatangi Rumahnya?

"Saya mendengar ada rumor tapi saya tidak percaya. Saya tidak percaya bahwa kita semua sudah gila," ujar Politikus yang dipecat PKS ini.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapa tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Sebelum Didatangi KPK, Setya Novanto Cerita Bertemu Pemulung Ini

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI