Suara.com - Hingga jam 23.30 WIB, tim penyidik KPK masih berada di dalam rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Beberapa menit yang lalu, sejumlah politisi Golkar merapat ke sana. Azis Syamsuddin dan Idrus Marham, di antaranya.
Menurut informasi, di rumah Novanto, saat ini ada istrinya. Belum ada informasi pasti yang menyebutkan Novanto ada di dalam rumah tersebut.
Semenjak penyidik KPK mendatangi rumah Novanto, pintu gerbang dijaga ketat oleh aparat kepolisian.
Saking ketatnya, siapapun kecuali penyidik KPK dilarang masuk.
Siang tadi, Novanto dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Tetapi, Novanto tidak datang, antara lain beralasan masih menunggu keputusan MK atas judicial review dua pasal UU KPK yang diajukan tim pengacara.
Pertemuan
Idrus Marham melakukan pertemuan dengan Novanto di DPR, Jakarta, siang tadi. Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu, Novanto didampingi Fredrich Yunadi.
"Saya ketemu dengan Bung Setya Novanto ternyata sudah ada penasihat hukumnya, Pak Fredrich. Saya tentu menanyakan tentang bagaimana Bung Setya Novanto merespon panggilan pada hari ini ke KPK," kata Idrus usai bertemu Novanto.
Dalam pertemuan, Fredrich memberikan penjelasan yang merujuk pada Presiden Joko Widodo untuk melihat undang-undang dan aturan sebagai petunjuk dalam menghadapi masalah. Pernyataan Presiden Jokowi, katanya, membuat Fredrich yakin melakukan uji materi dua pasal UU KPK ke MK.
"Setelah itu Pak Fredrich mengatakan bahwa ternyata setelah UU dibuka, itu ada perbedaan-perbedaan didalam memahami aturan itu. Ada yang mengatakan perlu izin, ada yang mengatakan tidak perlu izin (presiden)," kata Idrus.
Idrus mengungkapkan bahwa Novanto tidak perlu memenuhi panggilan KPK sampai MK memutuskan uji materi, merupakan saran Fredrich.
"Selaku penasihat hukumnya, (Fredrich) menyarankan dan memberikan advice pada Setya Novanto juga karena ini sedang dalam proses uji materi ke MK," kata dia.
Langkah tersebut seperti yang pernah dilakukan KPK ketika menolak memenuhi panggilan pansus angket KPK. KPK tak hadir dengan alasan masih uji materi UU di MK.