KPK Datangi Rumah Setnov, #TangkapNovanto Jadi Trending Topic

Rabu, 15 November 2017 | 23:41 WIB
KPK Datangi Rumah Setnov, #TangkapNovanto Jadi Trending Topic
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyerahkan surat rekomendasi kepada Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqien sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur di Pilkada Jawa Barat 2018, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (9/11)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Malam-malam Warganet ramai-ramai membicarakan tentang kedatangan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke rumah Ketua DPR sekaligus tersangka korupsi Setya Novanto di Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017). Tagar #TangkapNovanto pun dijadikan tanda kicauan itu.

Salah satu yang berkicau dan mengenakan hastag #TangkapNovanto adalah @firaun_id. Dalam kicauannya, dia menyebut Novanto sebagai penjajah.

"Musuh segala ummat, maniak negara dengan korupsi triliunan rupiah. Indonesia digadai sama penjajah bernama Setya Novanto #TangkapNovanto," begituu kicau @firaun_id.

Petugas KPK yang datang sebanyak 6 orang. Mereka datang sekira pukul 21.30 WIB dan masuk ke rumah itu.

Baca Juga: Sebelum Didatangi KPK, Setya Novanto Cerita Bertemu Pemulung Ini

KPK memang sudah menjadwalkan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka korupsi. Namun dia belum penuhi panggilan itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapa tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: Sudah Sejam Penyidik KPK di Dalam Rumah Novanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI