Sebelum Didatangi KPK, Setya Novanto Cerita Bertemu Pemulung Ini

Rabu, 15 November 2017 | 23:13 WIB
Sebelum Didatangi KPK, Setya Novanto Cerita Bertemu Pemulung Ini
Setya Novanto. (twitter)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tersangka korupsi e-KTP, Setya Novanto sempat berkicau di akun Twitternya, @sn_setyanovanto sebelum KPK mendatangi kediamannya di Jakarta Selatan, Rabu (15/11/2017) malam. Isi kicauan itu tentang cerita kunjungannya ke Kupang, Nusa Tenggara Timur, Senin lalu.

Ketua DPR itu hadir di panen raya padi milik kelompok tani usaha bersama Air Sagu, Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah seluas seluas 120 hektare. Di sana, Novanto bercerita bertemu dengan pemulung.

"Kagum dengan Pak Yoseph Orem Bikolong, pemulung yang mendirikan sekolah gratis, PAUD dan SMP di Kupang, NTT. Masih dalam suasana Hari Pahlawan, tak berlebihan kiranya jika saya menyebut Pak Yoseph sebagai Pahlawan masa kini," begitu kicau Novanto, sekira Rabu Sore tadi.

Petugas KPK yang datang sebanyak 6 orang. Mereka datang sekira pukul 21.30 WIB dan masuk ke rumah itu.

Baca Juga: Sudah Sejam Penyidik KPK di Dalam Rumah Novanto

KPK memang sudah menjadwalkan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka korupsi. Namun dia belum penuhi panggilan itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapa tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

Baca Juga: KPK Datang, Puluhan Brimob Jaga Rumah Setya Novanto

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI