Sudah Sejam Penyidik KPK di Dalam Rumah Novanto

Siswanto Suara.Com
Rabu, 15 November 2017 | 23:04 WIB
Sudah Sejam Penyidik KPK di Dalam Rumah Novanto
Ketua DPR RI Setya Novanto memenuhi panggilan KPK, di Jakarta, Selasa (9/1)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Tim penyidik KPK mendatangi rumah Ketua DPR Setya Novanto di Jalan Wijaya XIII, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, malam ini.

Menurut pengamatan Suara.com, ada sekitar tujuh penyidik yang masuk ke rumah Novanto. Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, juga terlihat di sana.

Sampai berita ini diturunkan sekitar jam 11.00 WIB, sudah sejam penyidik berada di dalam rumah.

Tetapi belum ada penjelasan dari KPK maupun pengacara Novanto yang disampaikan kepada publik mengenai tujuan kedatangan penyidik.

Hari ini, seharusnya Setya Novanto diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi KTP-Elektronik, tapi Novanto melalui pengacaranya menyampaikan surat pemberitahuan tidak dapat memenuhi panggilan KPK.

"Saya tanyakan ke dirtutnya (direktur penuntutannya), sudah berapa persen? Yah 70 persen (berkas selesai) Pak, jadi mestinya ya sudah bisa, kan hari ini yang bersangkutan dipanggil sebagai tersangka kalau misalnya dilakukan penahanan kita juga tidak tahu juga," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dikutip dari Antara.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, sejumlah penyidik KPK sudah berada di rumah Setnov di Jalan Wijaya XIII untuk membawa Setnov ke gedung KPK.

Namun hingga saat ini belum diketahui apakah Novanto kooperatif untuk dibawa ke KPK.

"Mestinya strateginya seperti itu (dilakukan penahanan) jangan periksa tersangka di awal, tapi sudah jelang akhir, biar cepat, tahan, lalu pelimpahan," ungkap Alexander.

Fredrich Yunadi mengatakan ketua umum Partai Golkar itu tidak akan hadir memenuhi panggilan KPK dengan alasan putusan MK tentang pasal 245 ayat 1 UU MD3 yaitu harus ada izin Presiden dan pasal 20A UUD 1945 yaitu anggota Dewan memiliki hak untuk bicara, untuk bertanya, untuk mengawasi dan punya imunitas.

Padahal alasan imunitas yang diatur dalam pasal 224 UU MD3 terkait dalam pelaksanaan tugas anggota DPR termasuk tindak lain dan terkait izin Presiden, pasal 245 ayat 3 UU MD3 jelas menyebutkan izin Presiden itu tidak berlaku kalau terkait tangkap tangan, kejahatan yang ancaman pidananya seumur hidup, mati dan kejahatan kemanusiaan dan keamanan negara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI