KPK Datang, Puluhan Brimob Jaga Rumah Setya Novanto

Rabu, 15 November 2017 | 22:52 WIB
KPK Datang, Puluhan Brimob Jaga Rumah Setya Novanto
Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto menyerahkan surat rekomendasi kepada Ridwan Kamil dan Daniel Mutaqien sebagai calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur di Pilkada Jawa Barat 2018, di DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta, Kamis (9/11)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Puluhan aparat kepolisian dari kesatuan Brimob menjaga kediamanan tersagka Korupsi e-KTP, Setya Novanto. Saat ini KPK ada di dalam rumah Novanto.

Jumlah polisi yang berjaga di depan rumah Novanto sekira 30 personel. Sementara di halaman yang berjaga di depan pintu rumah Novanto ada sekira 5 polisi.

Sampai kini belum bisa dipastikan tujuan kedatangan KPK. Di kalangan jurnalis ada kabar Novanto akan dijemput paksa oleh KPK. Baik KPK dan pihak Novanto belum bisa memberikan kepastian.

Suara.com mencoba menghubungi pengacara Novanto, Fredrich Yunadi tapi belum ada jawaban. Telepon tidak diangkat. Namun Fredrich tampak ada di kediaman Novanto.

Baca Juga: KPK ke Rumah Setya Novanto, Polisi Berjaga Ketat

Petugas KPK yang datang sebanyak 6 orang. Mereka datang sekira pukul 21.30 WIB dan masuk ke rumah itu.

KPK memang sudah menjadwalkan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka korupsi. Namun dia belum penuhi panggilan itu.

Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.

KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapa tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.

Baca Juga: KPK Satroni Rumah Tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto

Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI