Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah Ketua DPR yang juga tersangka Korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto. Tampak banyak polisi berjaga di rumah Novanto.
Polisi berjaga di pagar rumah sampai halaman Ketua Umum Partai Golkar itu. Semetara para jurnalis berkumpul di luar pagar, dilarang masuk ke halaman rumah.
Petugas KPK yang datang sebanyak 6 orang. Mereka datang sekira pukul 21.30 WIB dan masuk ke rumah itu.
KPK memang sudah menjadwalkan pemeriksaan Novanto sebagai tersangka korupsi. Namun dia belum penuhi panggilan itu.
Baca Juga: KPK Satroni Rumah Tersangka Korupsi e-KTP Setya Novanto
Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menetapkan Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menjadi tersangka. Novanto dijadikan tersangka terkait dugaan korupsi proyek pengadaan kartu tanda penduduk berbasis elektronik tahun 2011-2012.
KPK menemukan dua alat bukti permulaan yang cukup ditingkatkan ke penyidikan dengan menetapkan Novanto sebagai tersangka. Pengumuman penetapa tersangka itu dilakukan di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan Novanto bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Irman, dan Sugiharto melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus e-KTP. Kasus ini merugikan negara hingga Rp2,3 triliun.
Novanto diduga melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Baca Juga: Terungkap, Siapa yang Suruh Novanto Tolak Panggilan KPK