Suara.com - Video berisi rekaman pernyataan Presiden Joko Widodo diputar oleh pengacara tersangka Setya Novanto, Fredrich Yunadi, di DPR, Rabu (15/11/2017).
Video yang didapat Fredrich dari situs Sekretariat Negara itu berisi sikap Jokowi tentang pemeriksaan terhadap Setya Novanto oleh KPK harus mendapat izin Presiden terlebih dahulu. Jokowi menekankan bahwa semua sudah diatur dalam undang-undang.
"Jadi beliau sebagai Presiden RI telah sangat tegas beri petunjuk atau perintah 'buka semua UU.' Bahasanya semua UU. Jangan sampai ada pihak-pihak tertentu dari teman-teman lalu diberikan komentar-komentar dari KPK. Itu kalian tidak fair," kata Fredrich.
Pernyataan Presiden yang jadi rujukan Fredrich, disampaikan usai membuka kongres ke 20 Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia di Manado, Sulawesi Utara.
Fredrich meminta supaya tidak ada pihak yang salah menafsirkan ucapan Presiden.
Fredrich menyinggung sikap KPK yang merujuk pada Pasal 245 ayat 3 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3 yang menyatakan terkecuali tindak pidana khusus, pemeriksaan anggota DPR tanpa izin Presiden
"Jangan lupa, ada putusan MK nomor 76 tersebut memutuskan 2 Pasal. 245 dan 225 ayat 1-5, dan 224 ayat 2. Ketika dewan jalankan tugas baik dalam gedung DPR atau di luar DPR maka pemanggilannya itu wajib mendapatkan ijin dari presiden," kata dia.
Fredrich membandingkan UU tersebut dengan Pasal 20 a ayat 3 UUD 1945 yang menyebutkan anggota DPR punya hak untuk mengawasi, berbicara dan punya hak imunitas.
Sesuai dengan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, Fredrich mengatakan UU yang lebih rendah tidak bisa bertabrakan dengan undang-undang yang lebih tinggi. Artinya, UU KPK itu kalah dengan UUD 1945.
"Dia (KPK) klaim dirinya lex spesialis. Dia bisa berbuat sesuka hati. Apa yang terjadi bila KPK tidak perhatikan konstitusi? Kalau mereka menyatakan demikian berarti mereka melakukan pelecehan terhadap UUD. Berarti mereka melakukan makar dan menjadi musuh 250 juta rakyat," tuturnya.