Suara.com - Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyatakan 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat dalam keadaan siaga darurat bencana banjr dan tanah longsor. Pernyataan ini tertuang pada surat penetapan bernomor 362/kep.1024-BPBD/2017 dan ditandatangani tanggal 30 Oktober 2017.
“Provinsi Jawa Barat dalam keadaan siaga darurat bencana alam banjir dan tanah longsor, terhitung mulai tanggal 1 November 2017 sampai dengan 31 Mei 2018,” katanya di Gedung Sate.
Menurutnya penetapan status darurat ini kelak akan berpengaruh pada kemudahan administrasi dan mekanisme penggunaan anggaran untuk penanggulangan bencana.
Diungkap Aher, status ini memperhatikan Laporan Bencana Banjir dan Bencana Tanah Longsor di Provinsi Jabar dari 1 September – 18 Oktober 2017, Resume Rapat koordinasi antara Pemerintha Provinsi Jabar dengan para pemangku kepentingan dan instansi terkait pada 19 Oktober 2017, serta Surat Kepala Kantor Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Stasiun Geofisika Klas I Bandung, tanggal 23 Oktober 2017 tentang Informasi Prakiraan Curah Hujan dan Musim.
“Saya minta Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Jabar dan kabupaten kota se-Jabar untuk melaksanakan upaya-upaya kesiapsiagaan keadaan darurat, sehingga mampu meminimalisasi potensi dampak bencana melalui penanganan yang bersifat cepat, tepat dan terpadu, seusai ketentuan peraturan perundangan,” katanya.
Untuk itu, Aher mengimbau kepada kepala daerah kota kabupaten se-Jabar untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan tindakan-tindakan preventif yang diperlukan.
“Kepada masyarakat saya berpesan untuk selalu berwaspada mengingat rekomendasi dari Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) sampai bulan Mei 2018 curah hujan di berbagai daerah di Jabar cukup tinggi,” katanya.