Suara.com - Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Idrus Marham melakukan pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai Golkar Setya Novanto di DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017). Dalam pertemuan yang berlangsung secara tertutup itu, Novanto didampingi pengacara, Fredrich Yunadi.
"Saya ketemu dengan Bung Setya Novanto ternyata sudah ada penasihat hukumnya, Pak Fredrich. Saya tentu menanyakan tentang bagaimana Bung Setya Novanto merespon panggilan pada hari ini ke KPK," kata Idrus usai bertemu Novanto.
Hari ini, Novanto dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP. Tetapi, yang datang cuma surat yang intinya memberikan argumentasi alasan Novanto tak datang, di antaranya akan menunggu dulu uji materi dua pasal UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Dalam pertemuan, Fredrich memberikan penjelasan yang merujuk pada Presiden Joko Widodo untuk melihat undang-undang dan aturan sebagai petunjuk dalam menghadapi masalah. Pernyataan Presiden Jokowi, katanya, membuat Fredrich yakin melakukan uji materi dua pasal UU KPK ke MK.
"Setelah itu Pak Fredrich mengatakan bahwa ternyata setelah UU dibuka, itu ada perbedaan-perbedaan didalam memahami aturan itu. Ada yang mengatakan perlu izin, ada yang mengatakan tidak perlu izin (presiden)," kata Idrus.
Idrus mengungkapkan bahwa Novanto tidak perlu memenuhi panggilan KPK sampai MK memutuskan uji materi, merupakan saran Fredrich.
"Selaku penasihat hukumnya, (Fredrich) menyarankan dan memberikan advice pada Setya Novanto juga karena ini sedang dalam proses uji materi ke MK," kata dia.
Langkah tersebut seperti yang pernah dilakukan KPK ketika menolak memenuhi panggilan pansus angket KPK. KPK tak hadir dengan alasan masih uji materi UU di MK.