Hari ini, polisi membawa Novi ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
Novi bersikap keras kepada GW seringnya karena hal-hal sepele. Sering nangis, ngompol, misalnya.
Atas perbuatan pada akhir pekan itu, Novi ditetapkan menjadi tersangka.
Dia dijerat Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Handita Fajaresta)