Faktor Ini yang Memicu Ibu Semprot Anak Pakai Racun Nyamuk

Siswanto Suara.Com
Rabu, 15 November 2017 | 16:29 WIB
Faktor Ini yang Memicu Ibu Semprot Anak Pakai Racun Nyamuk
Barang bukti kasus ibu aniaya anak hingga meninggal dunia [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Hari ini, polisi membawa Novi ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.

Novi bersikap keras kepada GW seringnya karena hal-hal sepele. Sering nangis, ngompol, misalnya.

Atas perbuatan pada akhir pekan itu, Novi ditetapkan menjadi tersangka.

Dia dijerat Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Handita Fajaresta)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI