Ini Isi Surat Novanto Buat KPK

Rabu, 15 November 2017 | 15:34 WIB
Ini Isi Surat Novanto Buat KPK
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
Surat berkop Yunadi & Associates datang ke kantor KPK jam 10.00 WIB tadi.

Surat tertanggal 14 November 2017. Isinya pemberitahuan tentang alasan Setya Novanto tak bisa memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP, hari ini.

Ada tujuh poin informasi yang disampaikan dalam surat itu. Intinya, argumentasi hukum Novanto.

Pertama, Novanto telah menerima surat panggilan KPK tanggal 10 November 2017 untuk menghadap penyidik KPK.

Kedua, dalam surat panggilan menyebutkan memanggil: Setya Novanto, pekerjaan ketua DPR RI dan seterusnya.

Ketiga, bahwa berdasarkan Pasal 1 ayat 3 UUD 1945, Negara Indonesia adalah Negara Hukum. Pasal 20 A huruf 3 UUD 1945 yang bunyi pasal diuraikan dalam pasal 80 UU Nomor 17 Tahun 2014 menyangkut Hak Imunitas. Dan UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan dan Perundang-undangan.

Keempat, berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2014 Pasal 224 ayat 5 tentang Hak Imunitas Anggota DPR dan Pasal 245 ayat 1 dan Pasal 224 ayat 5 diuraikan.

Kelima, bahwa adanya permohonan judicial review tentang wewenang memanggil klien kami selaku Ketua DPR RI dan seterusnya.

Keenam, bahwa pernyataan ketua KPK tentang pansus angket dan seterusnya.

Ketujuh, bahwa adanya tugas negara pada Novanto untuk memimpin dan membuka sidang paripurna DPR pada hari ini.

"Berdasarkan alasan-alasan hukum di atas maka klien kami belum bisa memenuhi panggilan tersebut sampai adanya putusan MK terhadap permohonan judicial review yang kami ajukan tersebut," demikian isi surat tersebut.

Surat ditandatangani oleh Fredrich Yunadi -- kuasa hukum Novanto.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Presiden RI, Ketua MK RI, Ketua MA RI, Ketua Komnas HAM, Kapolri, Jaksa Agung, Kabareskrim Polri, Kapolda Metro Jaya, Kajati DKI, dan Novanto serta pertinggal.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI