Suara.com - Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto menyampaikan pidato pada pembukaan masa sidang II tahun sidang 2017-2018, Rabu (15/11/2017).
Dalam pidato, dia menyinggung beberapa hal. Di antaranya, agar panitia khusus hak angket terhadap KPK dapat memberikan laporan pada masa sidang kali ini.
"Diharapkan pada masa persidangan ini dapat segera dilaporkan hasil kerja pansus angket KPK," kata Novanto.
Novanto merupakan tersangka kasus korupsi proyek e-KTP yang sedang ditangani KPK. Dia diumumkan menjadi tersangka untuk kedua kalinya pada Jumat (10/11/2017).
Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan Novanto, tetapi ternyata dia tidak hadir dan hanya mengirim surat pemberitahuan. Surat tersebut memberitahu KPK kalau dia masih menunggu keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi atas pengajuan judicial review dua pasal dalam UU KPK. Pasal 46 ayat 1 dan 2. Pasal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur hak imunitas anggota dewan.
Status tersangka yang pertamakali disandang Novanto dalam kasus e-KTP diumumkan pada 17 Juli. Tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar mengabulkan praperadilan yang diajukan Novanto sehingga status tersangka gugur pada 29 September.
Usai rapat paripurna, Novanto menegaskan tidak akan memenuhi panggilan KPK sampai MK memutuskan gugatannya.
"Ya kita ujilah sama-sama," katanya.