Yandri: Kalau Novanto Nggak Datang, Panggil Paksa Saja

Rabu, 15 November 2017 | 12:07 WIB
Yandri: Kalau Novanto Nggak Datang, Panggil Paksa Saja
Anggota Komisi II dari Fraksi Partai Amanat Nasional Yandri Susanto [suara.com/Dian Rosmala]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua DPP PAN Yandri Susanto berharap KPK memanggil paksa Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto kalau menolak diperiksa sebagai tersangka kasus korupsi proyek e-KTP.

"Saya kira kita masih berprasangka baik pada Pak Novanto, mungkin hari ini beliau datang. Kalau nggak, panggil saja sama KPK, kalau nggak, panggil paksa saja," tutur Yandri di DPR, Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Hari ini, KPK mengagendakan pemeriksaan Novanto, tetapi ternyata dia tidak hadir dan hanya mengirim surat pemberitahuan. Surat tersebut memberitahu KPK kalau dia masih menunggu keputusan keputusan Mahkamah Konstitusi atas pengajuan judicial review dua pasal dalam UU KPK. Pasal 46 ayat 1 dan 2 serta Pasal 12. Pasal ini dianggap bertentangan dengan Pasal 20A UUD 1945 yang mengatur hak imunitas anggota dewan.

Yandri -- anggota komisi pemerintahan -- berharap pejabat publik kooperatif dengan proses hukum. Yandri kurang sreg dengan alasan-alasan Novanto menolak memenuhi panggilan KPK. Misalnya, mengangkat alasan KPK harus mendapatkan izin Presiden Joko Widodo dulu untuk memeriksanya.

Sikap Novanto yang menolak memenuhi panggilan KPK, menurut Yandri malah menciderai lembaga legislatif.

"Tidak perlu banyak alasan menunggu presiden atau hal imunitas. Saya kira itu kurang pas dan yang saya khawatir justru akan menciderai lembaga DPR yang sangat kita hormati ini. Oleh karena itu saya sarankan pada pak Novanto datang saja. kasih kesempatan pada KPK untuk memberikan klarifikasi dan meminta keterangan dan tidak perlu takut sampaikan apa adanya dan ini supaya enak dipandang masyarakat," tuturnya.

Yandri mengatakan pengajuan uji materi yang diajukan Novanto dan tim pengacara seharusnya tidak menyandera lembaga lain, seperti KPK, untuk bekerja.‎

"‎Jadi antara proses di KPK dengan proses di MK itu sesuatu yang berbeda jadi tidak bisa satu lembaga menyandera lembaga lain. Oleh karena itu sekali lagi saya sebagai amggota DPR karena pak Novanto anggota DPR yang sejatinya memberi contoh yang baik yah datang saja pada KPK tidak perlu banyak alasan," kata sekretaris Fraksi PAN.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI