Ketua DPR dari Fraksi Golkar Setya Novanto sudah tiga kali tak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek e-KTP untuk tersangka Direktur Utama PT. Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti seharusnya Novanto sebagai ketua legislatif tak bersikap seperti itu. Ray mengatakan selama ini tradisi anggota DPR bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
"Tradisinya anggota DPR, dipanggil sebagai saksi nggak pernah izin Presiden, mereka datang saja. Masa sih kualitas anggota DPR lebih baik daripada kualitas pimpinannya. Jadi bingung juga kita," kata Ray kepada Suara.com, Rabu (15/11/2017).
Ray menyayangkan sikap Novanto yang terkesan berlindung di balik izin Presiden Joko Widodo. Menurut Ray semestinya Novanto memberikan contoh yang baik buat kepada anggotanya.
"Artinya sudah tradisi DPR. Kalau dia dipanggil sebagai saksi, ya dia langsung datang. Nggak perlu minta izin dari presiden. Nah ini pimpinan DPR malah berlindung di belakang izin Presiden," ujar Ray.
Hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto. Tapi panggilan kali ini, Novanto dalam kapasitas tersangka, bukan saksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan apakah dia akan memenuhi panggilan KPK atau mangkir.
Menurut Ray kali ini Novanto tidak punya dasar hukum untuk mangkir dari panggilan penyidik.
"Kalau sebagai tersangka ini sudah jelas dinyatakan tidak perlu lagi izin Presiden. Kalau seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka jika akan diperiksa oleh penyidik. Kalau itu putus. Nggak ada perdebatan lagi disitu," kata Ray.
Menurut Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti seharusnya Novanto sebagai ketua legislatif tak bersikap seperti itu. Ray mengatakan selama ini tradisi anggota DPR bersikap kooperatif terhadap proses hukum.
"Tradisinya anggota DPR, dipanggil sebagai saksi nggak pernah izin Presiden, mereka datang saja. Masa sih kualitas anggota DPR lebih baik daripada kualitas pimpinannya. Jadi bingung juga kita," kata Ray kepada Suara.com, Rabu (15/11/2017).
Ray menyayangkan sikap Novanto yang terkesan berlindung di balik izin Presiden Joko Widodo. Menurut Ray semestinya Novanto memberikan contoh yang baik buat kepada anggotanya.
"Artinya sudah tradisi DPR. Kalau dia dipanggil sebagai saksi, ya dia langsung datang. Nggak perlu minta izin dari presiden. Nah ini pimpinan DPR malah berlindung di belakang izin Presiden," ujar Ray.
Hari ini, KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Novanto. Tapi panggilan kali ini, Novanto dalam kapasitas tersangka, bukan saksi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan apakah dia akan memenuhi panggilan KPK atau mangkir.
Menurut Ray kali ini Novanto tidak punya dasar hukum untuk mangkir dari panggilan penyidik.
"Kalau sebagai tersangka ini sudah jelas dinyatakan tidak perlu lagi izin Presiden. Kalau seseorang sudah dinyatakan sebagai tersangka jika akan diperiksa oleh penyidik. Kalau itu putus. Nggak ada perdebatan lagi disitu," kata Ray.