Dipecat Lurah, Megawati Mengadu ke Sandiaga Uno

Rabu, 15 November 2017 | 10:43 WIB
Dipecat Lurah, Megawati Mengadu ke Sandiaga Uno
Warga DKI Jakarta mengadukan persoalannya ke Balai Kota, Rabu (15/11/2017). [Suara.com/Dwi Bowo Rahardjo]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wakil Gubernur Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno menerima pengaduan warga bernama Susana Megawati, di Balai Kota Jakarta, Rabu (15/11/2017).

Warga Pluit, Jakarta Utara itu melapor ke Sandiaga karena tidak terima jabatannya sebagai Ketua Rukun Warga (RW) 17, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, digantikan orang lain.

Megawati mengatakan, jabatannya dicopot karena ada laporan berisi komplain mengenai dirinya dari Lembaga Masyarakat Kelurahan (LMK).

Baca Juga: Mau Diperiksa KPK Hari Ini, Mobil Setnov 'Nongkrong' di DPR

"Kasus seperti ini kami temui juga di tempat lain. Sebab, dulu kan ada kebijakan lurah bisa menonaktifkan RW," kata Sandiaga.

Sandiaga berharap, lurah dan pengurus RT dan RW dapat bersinergi, sehingga bisa membangun lingkungan yang bersih dan nyaman.

"Nanti kami lihat bagaimana lurah itu bisa bekerja sama-sama para RW dan RT-RT di bawah, untuk membuat situasi masyarakat di bawah itu kondusif. Jangan sampai ada gesekan antarwarga," harapnya.

Sandiaga berjanji mengkaji lebih jauh soal Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 171 Tahun 2016 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga. Dalam Pergub tersebut diatur lurah bisa memberhentikan ketua RT dan RW.

Selain itu, Sandiaga juga akan mempelajari kasus yang terjadi pada Megawati. Ia akan meminta keterangan dari Lurah Pluit, Jakarta Utara.

Baca Juga: Tips Modis Bumil dengan Sepatu Hak Tinggi

"Karena seperti tadi, dianggap oleh warganya sangat proaktif, sangat baik mengurus warganya, tapi dinonaktifkan," klaimnya.

"Saya tak mau suudzon, saya ingin tanya dulu Lurah Pluit, sebetulnya apa sih yang terjadi," Sandiaga menambahkan.

Megawati mengatakan, Lurah Pluit hanya memberikan alasan jabatannya sebagai ketua RW sudah habis. Padahal, tidak ada peraturan yang membatasi masa jabatan RT dan RW.

"Tanpa melalui forum RW (jabatan) saya diambil alih. Padahal kami sudah melalui proses pemilihan RW 4 Oktober. Kami sudah sosialisais Pergub 171. Itu tentang pedoman RT RW," jelasnya.

Mega merasa dizalimi oleh oknum di LMK. Ia siap tidak menjadi ketua RW apabila sudah tak diperlukan oleh warga.

" Saya merasa dizolimi," tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI