Suara.com - Ketua DPR Setya Novanto dijadwalkan diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana KTP elektronik, Rabu (15/11/2017).
Namun, Setno dipastikan tak memenuhi panggilan lembaga antirasywah tersebut. Ia sudah mengirimkan surat untuk menyatakan ketidakhadirannya.
Salah satu alasan Novanto tidak hadir adalah karena KPK belum melampirkan surat izin dari Presiden Joko Widodo, yang menjadi syarat pemanggilan sekaligus pemeriksaan dirinya sebagai anggota DPR.
Baca Juga: Trik Cegah Anak Alami Trauma Sunat
Bahkan, mobil Setnov tampak terparkir di Kantor Sekertariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR RI, Rabu pagi. Mobil Novanto ini bermerek Lexus jenis LS 460 L berwarna hitam dan ber plat nomor B 1083 RFQ.
Hari ini merupakan hari pertama setelah DPR memasuki reses pada 28 Oktober sampai 14 November. Novanto dijadwalkan akan memberikan pidato pembukaan masa sidang ke II Tahun 2017-2018.
Kepala Biro Pimpinan Kesetjenan DPR Hani Tahapsari belum bisa mengkonfirmasi perihal kehadiran Novanto.
Namun, dia berharap Novanto bisa hadir dalam rapat paripurna ini dan menyampaikan pidato pembukaan masa sidang DPR.
"Kami berharap dia tetap hadir. Diharapkan memberi pidato pembukaan," kata Hani di DPR.
Baca Juga: Tekan Angka Kemiskinan, Pemprov DKI Lakukan Terobosan Ini
Ia menjelaskan, kalau Setnov tak bisa memimpin rapat paripurna ini, maka Wakil Ketua DPR Agus Hermanto dan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah akan menggantikannya.
"Mekanismenya kan rapat kan bisa dipimpin oleh dua orang," ujar Hani.