"Apa mungkin itu terjadi di lingkungan kantornya kan perlu kami periksa," katanya.
Dokter Helmi menembak mati istrinya di Klinik Azzahra Medical Center, Jalan Dewi Sartika, RT 4. RW 4, Kelurahan Cawang, Kecamatan Kramatjati, Jakarta Timur, Kamis (9/11/2017).
Penembakan diduga dipicu masalah keluarga. Helmi diduga menolak permintaan cerai yang diajukan Letty.
Terkait kasus tersebut, polisi telah menetapkan dokter Helmi sebagai tersangka.
Baca Juga: Cemburu, Pelaku Bunuh 'Kekasih' Sesama Jenis
Dia dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Polisi juga menjerat tersangka dengan Undang-Undang Nomor 12 Darurat Tahun 1951 terkait penyalahgunaan senjata api.