Kementerian PUPR Dukung Banyak Situ dan Danau Bersertifikat

Rabu, 15 November 2017 | 11:00 WIB
Kementerian PUPR Dukung Banyak Situ dan Danau Bersertifikat
Penyerahan sertifikat oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Anita Firmanti, yang mewakili Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta (14/11/2017). (Sumber: Kementerian PUPR)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menerima sertifikat hak pakai untuk empat situ dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN. Keempat situ tersebut adalah Situ Cogreg seluas 4,85 hektare di Kabupaten Bogor, Situ Pagam seluas 5,8 ha di Kabupaten Bogor, Situ Tlajung Udik seluas 5,63 ha di Kabupaten Bogor, dan Situ Rawalumbu seluas 2,23 ha di Kota Bekasi.

Penyerahan sertifikat dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil, kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Anita Firmanti, yang mewakili Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono, di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta (14/11/2017). Dalam acara tersebut juga diserahkan sertifikat tanah alokasi pendayagunaan tanah terlantar kepada beberapa instansi pemerintah lainnya, yakni TNI Angkatan Darat, Kepolisian Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten Nagekeo, dan PT Garam (Persero).

Terbitnya sertifikat bagi empat situ tersebut merupakan tindak lanjut kerja sama Kementerian PUPR, Kementerian ATR/BTN, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mencegah hilangnya situ, danau, embung, dan waduk (SDEW), sebagai bagian dari sistem daerah aliran sungai (DAS), yang ditandatangani pada 10 Oktober 2017.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk melindungi dan optimalisasi fungsi SDEW dan sumber air permukaan. Dengan adanya sertifikat, pemerintah lebih mudah melakukan langkah penanganan selanjutnya, sebab status kepemilikan merupakan hal yang penting untuk melindunginya dari sisi hukum.

"Sertifikat menjadikan batas situ, danau, embung, dan waduk menjadi lebih jelas. Selain itu, kejelasan status kepemilikan menjadi sangat penting dari sisi hukum, karena pemerintah dapat mencegah munculnya bangunan liar," kata Basuki beberapa waktu lalu.

Sertifikasi juga dinilai penting untuk menjaga keberadaan SDEW. Pasalnya, selama ini terjadi penyusutan jumlah SDEW, baik yang disebabkan oleh faktor alam, alih fungsi lahan, dan terjadi penguasaan lahan danau/situ oleh masyarakat.

”Keberadaan situ memiliki banyak fungsi, salah satunya menampung aliran air permukaan. Apabila kondisi situ baik, maka akan berkontribusi mengurangi risiko banjir,” ujar Anita.

Hingga akhir 2017, Kementerian PUPR, menargetkan penyelesaian sertifikat pada 21 situ yang tersebar di Jabodetabek.



Sementara itu, Sofyan Djalil mengatakan, sertifikasi SDEW merupakan terobosan dalam sertifikasi tanah untuk badan air. Sertifikasi ini dilakukan untuk melindungi dan mengoptimalkan fungsi SDEW sebagai tempat penampungan air, pengendalian bajir, konservasi sumber daya air (SDA), pengembangan ekonomi lokal, maupun destinasi wisata.

"Hingga akhir 2018 ditargetkan 500 SDEW di seluruh Indonesia bisa disertifikasi untuk tertib pemanfaatan ruang di sekitarnya," jelas Menteri Sofyan.

Pada periode 2017-2019 akan dilakukan pencatatan (inventarisasi, identifikasi, pengukuran dan pematokan) terhadap 543 danau dan 840 situ, dan pendaftaran (inventarisasi, identifikasi, pengukuran, pematokan dan sertifikasi) bagi 1.922 danau dan 184 situ.

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) revitalisasi Gerakan Nasional Kemitraan Penyelamatan Air (GN-KPA), yang ditandatangani oleh delapan kementerian pada 2015. GN-KPA bertujuan untuk memulihkan kondisi DAS sekaligus membangun kesadaran masyarakat untuk lebih aktif menanam pohon dan menjaga lingkungan hijau.

Penanaman pohon dapat mengantisipasi dampak perubahan global, degradasi, deforestasi hutan dan lahan serta dalam rangka penyelamatan lingkungan, tanah, dan air.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI