KPK Minta Praperadilan Wali Kota Nonaktif Batu Ditolak

Chaerunnisa Suara.Com
Rabu, 15 November 2017 | 02:00 WIB
KPK Minta Praperadilan Wali Kota Nonaktif Batu Ditolak
Wali Kota Malang Eddy Rumpoko (ERP) saat usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  memberikan jawaban atas permohonan praperadilan yang diajukan Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 14 November 2017.

KPK telah menetapkan Eddy Rumpoko sebagai tersangka suap terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Batu Tahun Anggaran 2017 pada 17 September 2017.

"Jawaban dari KPK jelaskan kronologis dan menegaskan bahwa operasi tangkap tangan yang dilakukan sah dengan bukti-bukti yang kuat," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa.

KPK bahkan sejak Rabu (8/11) juga telah melimpahkan proses penyidikan ke tahap penuntutan untuk tersangka Filipus Djap, tersangka pemberi suap dalam kasus tersebut.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Batu 30 Hari

"Bahkan sejak minggu lalu, terhadap pihak yang diduga memberikan suap telah dilakukan pelimpahan perkara ke tahap dua sehingga dalam waktu dekat akan disidang di Pengadilan Tipikor Surabaya," kata Febri.

Sidang perdana praperadilan Eddy Rumpoko telah digelar pada Senin (13/11). Beberapa poin permohonan praperadilan Eddy Rumpoko, antara lain tidak adanya barang bukti saat operasi tangkap tangan dan tidak adanya surat perintah penangkapan saat penangkapan.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap, sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Dalam operasi tangkap tangan terkait dengan kasus itu di Batu pada Sabtu (16/9), tim KPK mengamankan total uang Rp300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Eddy Rumpoko dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebeler di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp5,26 miliar.

Baca Juga: Terduga Penyuap Wali Kota Batu Segera Disidang

Diduga diperuntukan pada Eddy Rumpoko uang tunai Rp200 juta dari total fee Rp500 juta, sedangkan Rp300 juta dipotong Filipus Djap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik wali kota itu.

Selain itu, uang Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada Senin (13/11) juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Eddy Rumpoko selama 30 hari ke depan dari 16 November 2017 sampai 15 Desember 2017.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI