KPK Minta Praperadilan Wali Kota Nonaktif Batu Ditolak

Chaerunnisa Suara.Com
Rabu, 15 November 2017 | 02:00 WIB
KPK Minta Praperadilan Wali Kota Nonaktif Batu Ditolak
Wali Kota Malang Eddy Rumpoko (ERP) saat usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Minggu (17/9/2017).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, uang Rp100 juta diduga diberikan Filipus Djap kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK pada Senin (13/11) juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap Eddy Rumpoko selama 30 hari ke depan dari 16 November 2017 sampai 15 Desember 2017.

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Batu 30 Hari

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI