Di Balik Kisah Muda-mudi Ditelanjangi karena Tuduhan Mesum

Rabu, 15 November 2017 | 06:04 WIB
Di Balik Kisah Muda-mudi Ditelanjangi karena Tuduhan Mesum
Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif [suara.com/Bagus Santosa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

"Kemarin kita juga sudah berkomunikasi. Saya tanya, 'masih mau kerja apa nggak?' Dia bilang, 'belum pasti nih kak, karena urusannya masih sama polisi'," ucap Risma menirukan percakapan mereka lewat telepon.

Atas peristiwa yang menimpa R dan MA, polisi melakukan ‎penangkapan terhadap enam orang. Mereka adalah Ketua RT 07 T, Ketua RW 03 G, kemudian empat warga lainnya yaitu A, I, S dan N. Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan atau perbuatan melawan hukum.‎ Mereka dituduhkan pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

"Ketua RT ini yang sempat memobilisasi massa. Ketua RT yang memvideokan juga, dia juga melakukan penganiayaan. Sedangkan Ketua RW-nya dia juga ikut memukuli. Justru RT dan RW ini yang memprovokasi," kata Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif ‎.‎

Baca Juga: Pasangan Muda Mudi Diarak dan Ditelanjangi, Dipaksa Ngaku Mesum

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI