Dua Bekas Petinggi Allianz Kembali Dipolisikan Nasabah

Selasa, 14 November 2017 | 19:35 WIB
Dua Bekas Petinggi Allianz Kembali Dipolisikan Nasabah
Pengacara nasabah Allianz, Alvin Lim [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Laporan Mario itu telah diterima polisi dengan nomor nomor LP/5418/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 7 November 2017. Sedangkan laporan Sulaeman tertuang dengan nomor LP/5469/XI/2017/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 9 November 2017.

Dari dua laporan itu, Joachim dan Yuliana diduga melanggar Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf F, Pasal 10 huruf C, Pasal 18 ayat 1 huruf G dan Pasal 63 huruf F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Sebelumnya, Joachim dan Yuliana telah ditetapkan sebagai tersangka terkait laporan yang dibuat Alfranius dan Indah. Namun, dalam perjalanannya, kasus itu resmi dihentikan polisi setelah dua nasabah Allianz itu mencabut laporan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI