Suara.com - Polisi menetapkan enam warga menjadi tersangka kasus penganiayaan terhadap pasangan kekasih berinisial R dan MA di Jalan Peusar, Kampung Kedu RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Muda mudi itu diarak, ditelanjangi, dan direkam warga karena dianggap mesum di kontrakan. Padaha, tuduhan itu sama sekali tidak terbukti.
Mereka yang dijadikan tersangka adalah Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga lainnya yaitu A, I, S, dan N. Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan atau perbuatan melawan hukum.
Dari hasil pemeriksaan, para tersangka tidak berusaha melaporkan kasus kepada pihak berwajib pada Jumat (10/11/2017), malam.
"Aparat setempat tidak ada yang dihubungi, lurah dan babinkamtibmas tidak tahu. Itu indikasinya," kata Kepala Satuan Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Wiwin Setiyawan ketika ditemui wartawan di kontrakan, Selasa (14/11/2017).
Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif menambahkan T adalah orang yang pertamakali mendobrak pintu dan menuduh R dan MA berbuat mesum.
"Dia juga sempat memobilisasi massa. 'Ayo lihat sini kalau yang mau mengabadikan'. Ketua RT yang memvideokan juga, dia juga melakukan penganiayaan. Sedangkan Ketua RW-nya dia juga ikut memukuli. Justru RT dan RW ini yang memprovokasi," kata Sabilul.
Lurah Sukamulya Budi Muhdini mengaku tidak tahu sama sekali tentang kejadian itu. Dia baru tahu sehari setelah peristiwa.
"Itu kejadiannya kan Jumat (10/11/2017) malam. Saya baru tahu Sabtu sore," katanya.
Budi menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus itu kepada pihak berwajib.
"Kita tunggu proses hukum," ujarnya.
Bintara Pembina Kamtibmas Kelurahan Sukamulya Sersan Mayor Yusgianto juga tidak mendapatkan laporan mengenai penggerebekan. Dia baru tahu pada Sabtu pagi.