Suara.com - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait mengecam keras tindakan warga Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, menggerebek, mengarak, menelanjangi, dan merekam, sepasang kekasih -- R dan MA -- dengan tuduhan mesum di kontrakan.
“Yang dilakukan warga dengan mengarak tersebut adalah sebuah tindakan anarkisme yang tidak dibenarkan hukum,” kata Arist kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Arist menekankan tidak ada satu pun aturan di negeri ini yang membolehkan warga mengadili seseorang tanpa proses hukum.
Arist mengatakan Indonesia negara hukum. Semua tindakan yang dianggap melanggar norma, ketetapan sosial, dan adat harus diselesaikan secara hukum.
Kelakuan warga Cikupa menunjukkan betapa lembaga penegak hukum sudah tidak dianggap lagi. Apalagi, salah satu pelakunya ketua RT dan RW setempat.
Arist juga menyoroti video kekerasan yang kini beredar luas di media sosial. Menurut dia video tersebut membawa pengaruh buruk bagi masyarakat, khususnya jika ditonton oleh anak-anak di bawah umur.
“Apalagi itu video kan pasti ditonton oleh massa, keluarga, dan terutama anak-anak. Itu semua sebuah tindakan yang berlebihan,” katanya.
Arist berharap kasus main hakim sendiri ini ditindak. Kasus ini juga harus menjadi pelajaran bagi masyarakat.
Arist menekankan kejadian ini akan meninggalkan trauma dan efek, terutama kepada korban. (Maidian Reviani)