Suara.com - Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia Seto Mulyadi atau kerap disapa Kak Seto minta warga jangan suka main hakim sendiri dalam menyelesaikan masalah.
“Intinya begini mohon tidak ada kebiasaan main hakim sendiri, biarkan itu diserahkan kepada kepolisian atau pihak berwajib,” kata Seto Mulyadi saat dihubungi Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Kak Seto menanggapi kasus yang terjadi di Jalan Peusar, Kampung Kedu, RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (10/11/2017), malam. Pemuda berinisal R dan cewwknya, MA, digerebek ketua RT dan warga, lalu diarak sambil ditelanjangi dan direkam. Warga memaksa mereka mesum. Padahal kenyataannya tidak demikian.
Kak Seto mengatakan apapun alasannya, main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan. Terlebih lagi tuduhan yang diberikan tidak terbukti benar.
Kak Seto mengatakan ketua RT dan RW seharusnya menciptakan ketenangan dan menyelesaikan masalah dengan tepat.
Kak Seto menyayangkan tindakan ketua RT yang malah membiarkan warga menganiaya R dan MA, apalagi diwarnai tidak tak senonoh.
Selain peran RT, Kak Seto meminta kontrol aparat penegak hukum ditingkatkan lagi. Seperti mengadakan sosialisasi mengenai pengenalan hukum kepada masyarakat.
“Aparat bisa bertindak. Coba aparat buat masyarakat untuk diajak melek hukum,” kata dia.
Sebab, apa yang dilakukan warga Cikupa kepada R dan MA masuk dalam kategori kekerasan yang mana dapat menghilangkan kepercayaan diri seseorang. Sehingga, jika dikaji dengan hak asasi manusia, tindakan itu sangat tidak dibenarkan. (Maidian Reviani)