Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Tak Terima

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 14 November 2017 | 18:11 WIB
Divonis Penjara 1 Tahun 6 Bulan, Buni Yani Tak Terima
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Terpidana kasus pelanggaran UU ITE, Buni Yani, menyatakan tidak dapat menerima vonis hakim yang menjatuhkan pidana satu tahun enam bulan kepada dirinya.

Sebab, Buni menilai vonis itu tidak sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

"Keputusan saat ini amat mengecewakan, saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," tegas Buni Yani, saat menyampaikan orasinya seusai sidang pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).

Kepada massa pendukungnya, Buni Yani mengklaim tidak bersalah atas video unggahan pidato Ahok alias Basuki Tjahaja Purnama di Kepulauan Seribu.

Baca Juga: KPK Berharap Setya Novanto Besok Datang untuk Diperiksa

Oleh karena itu, ia tetap akan memperjuangkan nasibnya dengan menempuh upaya banding.

"Saya katakan, jangankan penjara, nyawa pun akan saya hantarkan untuk perjuangan ini. Saya tak punya salah apa-apa dan saya siap untuk mati," tukasnya.

Selain menyebut putusan hakim tidak sesuai fakta persidangan, Buni Yani menyebut vonis terhadap dirinya merupakan upaya kriminalisasi.

"Saya divonis tanpa ada fakta di persidangan. Ini jelas kriminalisasi dan saya akan banding," tegasnya lagi.

Buni Yani divonis 1,6 tahun oleh majelis hakim yang dipimpin M. Saptono dengan argumentasi perbuatan Buni Yani dinilai memenuhi unsur Pasal 32 Ayat 1 jo pasal 48 ayat 1 tentang UU ITE.

Baca Juga: Sidang Cerai Pekan Depan, Aldi Taher Tak Bisa Ketemu Istri

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI