KPK Berharap Setya Novanto Besok Datang untuk Diperiksa

Selasa, 14 November 2017 | 17:55 WIB
KPK Berharap Setya Novanto Besok Datang untuk Diperiksa
Ketua DPR Setya Novanto bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik (KTP-el) dengan terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (3/11).
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka dugaan korupsi proyek KTP Elektronik, Setya Novanto, pada Rabu (15/11/2017) besok.

Surat pemanggilan sudah diberikan kepada Ketua Umum Partai Golkar itu sejak seminggu yang lalu. Namun, hingga Selasa (14/11/2017), kehadiran Ketua DPR itu belum terkonfirmasi.

"Kami belum mendapatkan pemberitahuan (kehadiran Novanto). Kalau pemberitahuan dalam konteks pemeriksaan saksi, sudah diterima ditandatangani yang bersangkutan sendiri. Nanti kami lihat, apakah besok datang atau tidak datang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Meski belum terkonfirmasi, Febri berharap Setnov bisa hadir untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.

Baca Juga: Jokowi Akui Gejala Proteksionisme Ekonomi Dunia Makin Meningkat

”Saya kira ini seharusnya menjadi bentuk kepatuhan terhadap hukum. Kalau dipanggil oleh penegak hukum, ya sebaiknya datang," tukasnya.

Febri menuturkan,  alasan Setnov tak hadir saat hendak diperiksa sebagai saksi oleh KPK beberapa waklu lalu juga tak relevan.

Kala itu, Setnov menolak memenuhi panggilan KPK karena merasa memunyai hak imunitas sebagai anggota legislatif. Lembaga antirasywah itu juga dianggap harus memunyai izin dari Presiden Joko Widodo kalau hendak memeriksa Setnov.

"Karena alasan imunitas ataupun dibutuhkannya persetujuan tertulis dari Presiden, sebenarnya kalau kita baca UU MD3 secara hati-hati tidak ada ketentuan seperti itu," ujar Febri.

Febri mengatakan, hak imunitas hanya diatur sebatas pada hal-hal seperti yang diatur dalam Pasal 224 UU MD3.

Baca Juga: Komnas Perempuan: Penembakan Dokter Letty adalah 'Femicide'

Dalam pasal itu, disebutkan anggota DPR memunyai hak imunitas atau kekebalan hukum dalam setiap mengeluarkan pernyataan dalam pelaksanaan tugasnya sebagagai legislator.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI