Suara.com - Polisi sudah mulai menutup akun-akun Youtube yang menyebarkan video muda-mudi di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, diarak sambil ditelanjangi warga di depan umum.
"Ada empat akun Youtube yang langsung ditutup dan ada beberapa akun lainnya yang kami laksanakan Siber Patrol. Kami juga melaksanakan pendekatan, kami japri untuk segera menutup akun-akun tersebut," kata Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif, Selasa (14/11/2017).
Ketika ditemui wartawan, Sabilul sedang meninjau rumah kontrakan MA di Jalan Peusar, Kampung Kedu, RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. MA cewek yang ditelanjangi bersama cowoknya, R, pada Jumat (10/11/2017), malam.
Jika peringatan petugas tak dipedulikan pemilik akun media sosial yang menyebarkan video, polisi akan menangkap mereka.
"Apabila tidak diindahkan, kami akan memburu pengunggah video dan siapa pengunggah video pertama. Video ini tidak pantas dipertontokan dan disebarluaskan," ujar dia.
Polisi memastikan tuduhan warga bahwa muda mudi itu berbuat mesum tidak benar.
Polisi sudah mengamankan enam warga yang terlibat penganiayaan. Mereka adalah Ketua RT 7 berinisial T, Ketua RW 3 inisial G, kemudian empat warga: A, I, S, dan N.
Mereka dikenakan pasal penganiayaan dan perbuatan melawan hukum.
"Ini melanggar Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutur Sabilul.