Pasangan muda mudi, R (lelaki) dan MA (perempuan), dipermalukan sedemikian rupa oleh warga di Jalan Peusar, Kampung Kedu, RT 7, RW 3, Sukamulya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten. Mereka digerebek dari rumah kontrakan, lalu diarak, ditelanjangi, sambil direkam pakai video. Mereka dituduh mesum, padahal kenyataannya tidak demikian.
Tapi, video kekerasan disertai pelecehan seksual itu sudah tersebar luas di media sosial dan grup-grup percakapan.
Ditemui wartawan, Selasa (14/11/2017), Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif sudah memeriksa R dan MA. Sabilul memastikan tidak ada permesuman di kontrakan.
Sabilul kemudian menceritakan kronologis kejadian dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Tapi, video kekerasan disertai pelecehan seksual itu sudah tersebar luas di media sosial dan grup-grup percakapan.
Ditemui wartawan, Selasa (14/11/2017), Kapolresta Kabupaten Tangerang Ajun Komisaris Besar Sabilul Alif sudah memeriksa R dan MA. Sabilul memastikan tidak ada permesuman di kontrakan.
Sabilul kemudian menceritakan kronologis kejadian dari hasil pemeriksaan saksi dan korban.
Jumat (10/11/2017), itu, MA minta dibawakan R makanan ke kontrakan. R pun meluluskan permintaan pacarnya. Jam 20.00 WIB, dia tiba di sana.
Ketua RT 7 berinisial T yang melihat kedatangan R ke kontrakan MA rupanya berpikir yang tidak-tidak. MA merupakan warga yang baru sekitar sebulan tinggal di sana.
T bersama dua warga mendatangi kontrakan. Dia gedor-gedor pintunya yang tertutup.
"T juga yang mendobrak pintu dan dia melakukan penggerebekan dan sempat memobilisasi massa. 'ayo lihat sini kalau mau mengabadikan.' Ketua RT yang memvideokan juga," Sahibul menambahkan.
T memegang kerah baju R dan memaksanya mengakui mesum dengan MA.
"T ini langsung memaksa R mengaku berbuat mesum," kata Sabilul ketika ditemui wartawan di kontrakan.
R dan MA panik karena penjelasan mereka tak didengar. Panik. Selanjutnya, mereka diarak ke ruko yang berada di samping Masjid Assyaharan Kadu Lembur. Sembari diarak, R dan MA ditempeleng.
Saat diarak, R dalam keadaan tidak memakai pakaian. Sedangkan MA hanya menggunakan kaos.
Sekitar jam 22.30 WIB. Mereka diarak kira-kira sejauh 400 meter.
"Sepanjang jalan itu, dia (R dan MA) dipaksa mengaku telah berbuat mesum. Bahkan yang menyedihkan adalah salah satu dari satu orang ini (yang mengarak korban) membuka baju perempuan meski dilindungi oleh yang laki-laki yang sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Salibul.
Pemandangannya seperti dalam video yang viral itu.
R dan MA kemudian dibawa ke rumah ketua RW untuk diinterogasi. Setelah diinterogasi , R dan MA dikembalikan ke kontrakan sambil menunggu keluarga mereka.
Kasus ini menyedot perhatian publik. Publik mengecam tindakan warga yang main hakim sendiri.
Hari itu dan keesokan harinya, polisi menangkap enam warga. Mereka adalah T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga berinisial A, I, S, dan N.
"Ini melanggar Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutur Sabilul.
Sekitar jam 22.30 WIB. Mereka diarak kira-kira sejauh 400 meter.
"Sepanjang jalan itu, dia (R dan MA) dipaksa mengaku telah berbuat mesum. Bahkan yang menyedihkan adalah salah satu dari satu orang ini (yang mengarak korban) membuka baju perempuan meski dilindungi oleh yang laki-laki yang sudah tidak menggunakan baju sama sekali," kata Salibul.
Pemandangannya seperti dalam video yang viral itu.
R dan MA kemudian dibawa ke rumah ketua RW untuk diinterogasi. Setelah diinterogasi , R dan MA dikembalikan ke kontrakan sambil menunggu keluarga mereka.
Kasus ini menyedot perhatian publik. Publik mengecam tindakan warga yang main hakim sendiri.
Hari itu dan keesokan harinya, polisi menangkap enam warga. Mereka adalah T, Ketua RW 3 berinisial G, kemudian empat warga berinisial A, I, S, dan N.
"Ini melanggar Pasal 170 dan 335 KUHP dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," tutur Sabilul.