Komnas Perempuan: Penembakan Dokter Letty adalah 'Femicide'

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 14 November 2017 | 17:23 WIB
Komnas Perempuan: Penembakan Dokter Letty adalah 'Femicide'
Dokter Helmi, pelaku penembakan terhadap istrinya sendiri yang sama-sama dokter, Letty Sultri (46), Jumat (10/11/2017) siang. [Suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, kasus kematian dokter Letty Sultri (46) yang ditembak oleh suaminya, dokter Helmi, merupakan bentuk "femicide".

Femicide adalah, penghilangan nyawa perempuan berhubungan dengan identitas gendernya. Femicide adalah puncak dari kekerasan terhadap perempuan, yang berakhir pada hilangnya nyawa perempuan.

"Femicide jarang terungkap atau dilaporkan, karena dianggap korban sudah meninggal," kata komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Selasa (14/11/2017).

Baca Juga: Buni Divonis Salah, GNPF: Dia Pahlawan, Bukan Penjahat, Banding!

Komnas Perempuan mencatat, femicide minim terlaporkan ke Komnas Perempuan ataupun lembaga layanan, karena dianggap korbannya sudah meninggal.

Padahal, kata dia, hak asasi seseorang atas martabat, hak kebenaran, hak atas keadilan dan sebagainya, tidak berhenti dengan hilangnya nyawa.

Femicide cenderung hanya dianggap kriminalitas biasa yang ditangani polisi, yang lebih fokus untuk mencari pelaku, minim analisa kekerasan berbasis gender, tidak ada diskusi dan kurang perhatian aspek pemulihan korban serta keluarganya.

"Femicide perlu menjadi perhatian, karena dapat saja terjadi karena tidak dijalankannya fungsi perlindungan korban saat terancam nyawanya, termasuk dalam konteks PKDRT. Femicide terjadi karena kuatnya kuasa patriarki, relasi kuasa antara pelaku dan korban, dan pelaku adalah orang-orang dekat yang dikenal korban," terangnya.

Mariana menuturkan, terdapat banyak pola femicide yang selama ini dianalisis Komnas Perempuan berasal dari data terlaporkan langsung, tertulis, media dan mitra.

Baca Juga: Dicecar 115 Pertanyaan, Edi Minta Disudahi, Mau Rapat Sama Anies

Femicide dapat disebabkan oleh kekerasan seksual dengan atau berakhir pembunuhan, dan ketersinggungan maskulinitas seksual laki-laki,” terangnya.

Selain itu, bisa juga disebabkan kecemburuan, kawin siri yang tidak ingin terbongkar, menghindar tanggungjawab karena menghamili, prostitusi terselubung yang minim pantauan, dan kekerasan dalam pacaran.

Sementara Pelaku, terus Mariana, adalah orang-orang yang dikenal, orang dekat, baik pacar, kawan kencan, suami, pelanggan, dan lainnya.

Pola femicide-nya juga sadis dan tidak masuk akal, semisal korban dimasukkan dalam koper, dibuang di bawah jalan tol, terjadi di tempat kost atau hotel dengan kondisi jenazah dihukum secara seksual, dibunuh dalam keadaan hamil, dibuang ke lumpur, jurang dan lainnya.

“Berdasarkan laporan yang kami terima maupun kliping media, tahun 2017 saja ada sekitar 15 kasus pembunuhan perempuan, termasuk dokter L,” ungkapnya.

Sementara tahun2016, kasus femicide yang mencuat antara lain kasus pembunuhan dan perkosaan berkelompok YY di Bengkulu; kisah korban yang diperkosa lalu dibunuh dengan gagang cangkul menancap di vagina korban; serta pembunuhan dan kekerasan seksual kepada F anak 9 tahun di Kalideres.

 Selanjutnya, masih pada tahun yang sama, Komnas Perempuan juga mencatat kasus pembunuhan korban yang dibuang dalam kardus di bawah jalan tol, pembunuhan (mutilasi) ibu hamil di Tangerang karena relasi personal janji nikah (eksploitasi seksual).

Mariana menjelaskan, Pelapor Khusus PBB untuk VAW (Violence Against Women), Dubracka Simonovic, pada tahun 2015, telah menyerukan kepada dunia agar setiap negara membuat "femicide watch" atau "gender related killing of women watch".

Selain itu, meminta agar data mengenai hal tersebut harus diumumkan setiap tanggal 25 November, bertepatan dengan Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan.

Data WHO sendiri menyebutkan, di seluruh dunia, 37 persen pembunuhan perempuan dilakukan oleh intimate partner: suami, pacar, mantan suami, mantan pacar.

Agar hal tersebut tak terulang, Komnas Perempuan meminta polisi harus siaga penuh untuk menjaga dan menjamin keamanan pelapor atau perempuan yang terindikasi terancam jiwanya.

Kemudian, Komnas Perempuan meminta media massa untuk menghindari viktimisasi pada korban dengan menjaga integritas korban dan keluarganya.

“Tak hanya itu, kami juga meminta masyarakat, termasuk keluarga besar, tempat kerja, organisasi, lembaga pendidikan untuk menjadi bagian untuk pencegahan dan perlindungan berbasis komunitas,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI