Suara.com - Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan, kasus kematian dokter Letty Sultri (46) yang ditembak oleh suaminya, dokter Helmi, merupakan bentuk "femicide".
Femicide adalah, penghilangan nyawa perempuan berhubungan dengan identitas gendernya. Femicide adalah puncak dari kekerasan terhadap perempuan, yang berakhir pada hilangnya nyawa perempuan.
"Femicide jarang terungkap atau dilaporkan, karena dianggap korban sudah meninggal," kata komisioner Komnas Perempuan Mariana Amiruddin di Jakarta, Selasa (14/11/2017).
Baca Juga: Buni Divonis Salah, GNPF: Dia Pahlawan, Bukan Penjahat, Banding!
Komnas Perempuan mencatat, femicide minim terlaporkan ke Komnas Perempuan ataupun lembaga layanan, karena dianggap korbannya sudah meninggal.
Padahal, kata dia, hak asasi seseorang atas martabat, hak kebenaran, hak atas keadilan dan sebagainya, tidak berhenti dengan hilangnya nyawa.
Femicide cenderung hanya dianggap kriminalitas biasa yang ditangani polisi, yang lebih fokus untuk mencari pelaku, minim analisa kekerasan berbasis gender, tidak ada diskusi dan kurang perhatian aspek pemulihan korban serta keluarganya.
"Femicide perlu menjadi perhatian, karena dapat saja terjadi karena tidak dijalankannya fungsi perlindungan korban saat terancam nyawanya, termasuk dalam konteks PKDRT. Femicide terjadi karena kuatnya kuasa patriarki, relasi kuasa antara pelaku dan korban, dan pelaku adalah orang-orang dekat yang dikenal korban," terangnya.
Mariana menuturkan, terdapat banyak pola femicide yang selama ini dianalisis Komnas Perempuan berasal dari data terlaporkan langsung, tertulis, media dan mitra.
Baca Juga: Dicecar 115 Pertanyaan, Edi Minta Disudahi, Mau Rapat Sama Anies
“Femicide dapat disebabkan oleh kekerasan seksual dengan atau berakhir pembunuhan, dan ketersinggungan maskulinitas seksual laki-laki,” terangnya.