Buni Divonis Salah, GNPF: Dia Pahlawan, Bukan Penjahat, Banding!

Siswanto Suara.Com
Selasa, 14 November 2017 | 17:16 WIB
Buni Divonis Salah, GNPF: Dia Pahlawan, Bukan Penjahat, Banding!
Buni Yani jenguk pakar IT Hermansyah di RSPAD Gatot Subroto. (Suara.com/Welly Hidayat)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI Kapitra Ampera mengatakan seharusnya Buni Yani diperlakukan seperti pahlawan, bukan seperti penjahat.

"Dia seorang hero, pahlawan. Dia membela keyakinan agamanya yang diinjak-injak orang," kata Kapitra kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, beberapa jam lalu, menjatuhkan pidana penjara selama satu tahun enam bulan terhadap Buni Yani, terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE. Pangkalnya, dia mengunggah potongan video berisi ucapan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang mengutip Al Maidah.

Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memvonis Ahok bersalah dalam kasus penodaan agama, katanya, seharusnya dijadikan pertimbangan. Ahok divonis berarti dia telah terbukti melakukan kesalahan.

Atas keputusan pengadilan, Kapitra menyarankan kepada Buni secepatnya banding.

"Banding, itu sudah," katanya.

Siang tadi, majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang dipimpin Saptono menyatakan:

"Mengadili, menyatakan terdakwa Buni Yani terbukti melakukan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan." 

Vonis lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang meminta agar Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.

Buni Yani didakwa dengan Pasal 32 ayat 1 jo Pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu Informasi Elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

Sebelum memutuskan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa. Untuk memberatkan, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.

Sementara, keadaan yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga. 

Dengan putusan tersebut, kuasa hukum Buni Yani akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai. 

"Kita akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai. Karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian.

Usai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.

"Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum keputusan hukum tetap," ujar hakim.

Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa. 

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI