Suara.com - Penyidik Sub Direktorat Sumber Daya dan Lingkungan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya memeriksa Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah Edi Sumantri dalam perkara dugaan korupsi proyek pulau reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (14/11/2017).
"Sudah diperiksa dari jam 10.00 WIB," kata Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Sutarmo di Polda Metro Jaya.
Dalam pemeriksaan yang berlangsung hingga pukul 14.00 WIB, penyidik mencecar Edi dengan lebih dari seratus pertanyaan.
"Ya banyaklah, banyak ratusan lebih, sekitar 115 pertanyaan," katanya.
Sutarmo menambahkan materi yang ditanyakan kepada Edi semua berkaitan dengan reklamasi, termasuk penetapan Nilai Jual Objek Pajak di pulau C dan D.
"Soal pelaksanaan reklamasilah. Ada dugaan kerugian negara dengan penetapan NJOP," kata Sutarmo.
Saking banyak pertanyaan, Edi sampai meminta penyidik menyudahi pemeriksaan. Dia beralasan akan menghadiri rapat koordinasi dengan Gubernur Jakarta Anies Baswedan.
"Kalau tadi mintanya sampai jam 14.00 WIB, karena mau ada rapat gubernur, besok karena dia kan eselon dua harus hadiri rapat gubernur," kata Sutarmo.
Penyidik mengabulkan permohonan. Penyidik akan kembali memeriksa Edi di lain waktu.
Polisi mulai mengusut kasus proyek reklamasi lantaran diwarnai indikasi korupsi dalam penetapan NJOP pulau C dan D sebesar Rp3,1 juta per meter persegi. Penetapan NJOP di dua pulau tersebut berdasarkan surat keputusan yang diterbitkan BPRD Jakarta pada 23 Agustus 2017.