Buni Yani Divonis Penjara Satu Tahun Enam Bulan

Reza Gunadha Suara.Com
Selasa, 14 November 2017 | 15:37 WIB
Buni Yani Divonis Penjara Satu Tahun Enam Bulan
Terdakwa kasus dugaan pelanggaran UU ITE Buni Yani menunggu waktu persidangan lanjutan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa (17/10). [Antara]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Sementara, JPU menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa.

Buni Yani didakwa melanggar Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 tentang orang yang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI