Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, menjatuhkan vonis satu tahun enam bulan penjara terhadap terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani.
"Menyatakan terdakwa Buni yani terbukti melakukan dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apa pun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik dan atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa satu tahun enam bulan," kata Ketua majelis hakim Saptono dalam pembacaan putusan di Gedung Perpustakaan dan Arsip Kota Bandung, Selasa (14/11/2017).
Hakim Saptono mengungkapkan, hal yang memberatkan hukuman Buni adalah, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan, dan terdakwa tidak mengakui kesalahannya.
Baca Juga: FRI West Papua: OPM Tak Sandera 1.300 Warga Tembagapura
Sedangkan keadaan yang meringankan terdakwa adalah belum pernah dihukum, dan mempunyai tanggungan keluarga.
Vonis itu lebih rendah dibanding dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang meminta Buni Yani divonis dua tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider tiga bulan.
Aldwin Rahadian, pengacara Buni Yani, memastikan akan mengajukan banding karena mengklaim fakta-fakta persidangan tidak sesuai kenyataan.
"Kami akan banding karena fakta-fakta persidangan tidak sesuai, karena tadi ribut, saya tidak mendengar perintah apapun soal eksekusi," ujar Aldwin Rahadian, seperti dilansir Antara.
Seusai putusan tersebut, Buni Yani tidak akan ditahan karena terdakwa mengajukan banding sehingga keputusan belum berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Panglima TNI Baru Diminta Tak Terjebak Isu Dalam Negeri
"Oleh karena upaya hukum, putusan ini belum menjadi keputusan hukum tetap," ujar hakim.