Suara.com - Novi alias NW (30), tersangka penganiayaan anak kandungnya sendiri hingga tewas, dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Selasa (14/1/2017). Ia dibawa untuk menjalani pemeriksaan kejiwaan.
“Pemeriksaan itu untuk memastikan, apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan atau tidak terkait penganiayaan yang menyebabkan korban berinisial GW 95) meninggal dunia,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyaraka Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa siang.
Sementara ini, kata dia, tak ada gejala yang menunjukkan kejiwaan Novi terganggu selama diperiksa di Polres Jakarta Barat. Semua pertanyaan penyidik bisa lancar dijawab Novi.
Baca Juga: Besok, Partai Nasdem Deklarasi Usung Jokowi di Pilpres 2019
"Lancar, biasa saja. Bisa jawab apa yang ditanyakan penyidik, dan dia memberikan jawaban normal-normal aja," terangnya.
Selain itu, Argo juga mengatakan polisi masih menunggu hasil autopsi jenazah korban. Hal itu untuk memastikan penyebab kematian bocah malang tersebut.
Novi menganiaya anak kandungnya hingga tewas lantaran kesal terhada kebiasan korban yang sering mengompol. Puncaknya penganiayaan itu dilakukan Novi, Sabtu (11/11) malam.
Tak hanya mengikat tangan dan kaki anaknya. Novi juga menyemprotkan obat serangga ke bagian wajah korban karena tak tahan dengan suara tangisan sang anak.
Karena masih tetap merengek, tersangka kemudian juga membekap wajah korban dengan kantong plastik warna merah.
Baca Juga: Mau Membelot ke Korut, Warga AS Ditangkap MIliter Korsel
Novi kemudian diringkus polisi tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Atas perbuatannya itu, Novi dijerat Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Kalau terbukti besalah, Novi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.