Atas perbuatannya itu, Novi dijerat Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Kalau terbukti besalah, Novi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.