Bunuh Bayinya yang Ngompol, Polisi Cek Kejiwaan Novi

Selasa, 14 November 2017 | 13:30 WIB
Bunuh Bayinya yang Ngompol, Polisi Cek Kejiwaan Novi
Sepeda jengki milik Novi yang biasa buat antar anaknya, GW [suara.com/Della Cornelia]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Atas perbuatannya itu, Novi dijerat Pasal 80 ayat (3) Juncto Pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Kalau terbukti besalah, Novi terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI