Bukan hanya Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto saja yang mangkir dari panggilan KPK. Istri Novanto, Deisti Astiani Tagor, juga tidak bisa memenuhi panggilan untuk diperiksa penyidik pada Jumat, 10 November 2017, dengan alasan sakit.
"Saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Skandal proyek ini sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk Novanto.
Bersama dengan surat yang dikirim ke KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti harus menjalani istirahat selama satu minggu.
"Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman," ujar Febri.
Menurut Febri, Deisti sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti lagi pada Senin, 20 November 2017.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Febri.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidan akorupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.
"Saksi Deisti Astiani Tagor yang telah dipanggil untuk agenda pemeriksaan Jumat, 10 November 2017. Yang bersangkutan tidak datang dan mengirimkan surat pemberitahuan tidak hadir karena sakit," kata juru bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (14/11/2017).
Deisti akan diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP berbasis elektronik yang telah merugikan negara hingga Rp2,3 triliun. Skandal proyek ini sudah menjerat sejumlah pihak, termasuk Novanto.
Bersama dengan surat yang dikirim ke KPK, Deisti melampirkan surat keterangan sakit dari Aditya Medical Centre. Surat tersebut menjelaskan bahwa Deisti harus menjalani istirahat selama satu minggu.
"Surat tersebut ditandatangani dokter pemeriksa Okky Khadarusman," ujar Febri.
Menurut Febri, Deisti sedianya akan diperiksa dalam kapasitas sebagai mantan Komisaris PT. Mondialindo Graha Perdana.
KPK menjadwalkan pemeriksaan Deisti lagi pada Senin, 20 November 2017.
"Penyidik akan melakukan pemanggilan kembali untuk diperiksa pada Senin depan. Kami ingatkan agar yang bersangkutan mematuhi aturan hukum dan hadir memenuhi panggilan penyidik," tutur Febri.
Nama Deisti muncul setelah suaminya didatangkan sebagai saksi di persidangan pengadilan tindak pidan akorupsi untuk terdakwa Andi Agustinus alias Andi Narogong pada Jumat, 3 November 2017.
Hakim dan jaksa beberapakali bertanya pada Novanto terkait kepemilikan saham Deisti dan anaknya Reza Herwindo di Mondialindo Graha Perdana.
Jaksa KPK menyebut istri dan anak Setnov itu masing-masing memiliki 50 persen dan 80 persen saham Mondialindo Graha Perdana. Perusahaan itu diketahui juga menjadi pemegang saham PT. Murakabi Sejahtera, salah satu peserta tender proyek e-KTP.