Dibunuh Ibu karena Sering Ngompol, Polisi Datangi TK Korban

Selasa, 14 November 2017 | 12:51 WIB
Dibunuh Ibu karena Sering Ngompol, Polisi Datangi TK Korban
Kamar kos Novi, tempat aniaya anaknya [suara.com/Handita Fajaresta]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Polisi menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah sekolah taman kanak-kanak (TK) di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (14/11/2017).

Olah TKP itu terkait kasus penganiayaan bocah berinisial GW (5),  yang dilakukan ibu kandung berinisial NW (30).

"Hari ini penyidik akan ke sekolahnya korban ada di TK di Kebon Jeruk sana. Nanti kami akan tanyakan kegiatan sehari-hari korban anak kecil ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowp Argo Yuwono.

Baca Juga: Pertemuan ASEAN-PBB, Jokowi Minta Kemerdekaan Palestina

Selain ke sekolah korban, polisi juga akan kembali melakukan olah TKP di rumah kos NW yang berada di Duri Kepa, Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Olah TKP ulang itu dilakukan, karena ada barang bukti yang masih tertinggal di rumah kos tersebut terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan GW meninggal dunia.

"Karena dari penilaian penyidik masih ada barbuk yang tertinggal di sana sesuai keterangan tersangka," tuturnya,

Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa sebanyak 11 saksi yang dianggap mengetahui peristiwa tersebut.

NW menganiaya anak kandungnya hingga tewas lantaran kesal terhadap kebiasan korban yang sering mengompol. Puncaknya penganiayaan itu dilakukan Novi pada Sabtu (11/11) malam.

Baca Juga: Tepergok Angkut Sapi, Peternak di India Tewas Dibunuh

Tak hanya mengikat tangan dan kaki anaknya, NW juga menyemprotkan obat serangga ke bagian wajah korban karena tak tahan dengan suara tangisan sang anak.

Karena masih tetap merengek, tersangka kemudian juga membekap wajah korban memakai kantong plastik warna merah.

NW kemudian diringkus polisi tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.

Atas perbuatannya itu, NW dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.

Kalau terbukti bersalah, NW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI