Karena masih tetap merengek, tersangka kemudian juga membekap wajah korban memakai kantong plastik warna merah.
NW kemudian diringkus polisi tak lama setelah korban dinyatakan meninggal dunia saat dibawa ke rumah sakit.
Atas perbuatannya itu, NW dijerat Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76 C Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak.
Kalau terbukti bersalah, NW terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Baca Juga: Pertemuan ASEAN-PBB, Jokowi Minta Kemerdekaan Palestina