Pakar hukum tata negara Margarito Kamis menilai langkah KPK menetapkan Ketua DPR dari Golkar Setya Novanto merupakan keputusan yang tidak sah.
"Penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK itu bukan saja keliru, tetapi tidak sah. Karena prosedur yang ditempuh salah semua," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Menurut Margarito sebelum Novanto ditetapkan menjadi tersangka, seharusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka.
"Novanto baru ditetapkan kan? Apakah Novanto sudah diperiksa sebagai calon tersangka? Kapan Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka? Kan tidak pernah," ujar Margarito.
Pendapat Margarito merujuk pada pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2015.
"Kenapa mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka? Karena MK dalam putusan Nomor 60 Tahun 2015 bahwa setiap pemeriksaan, setiap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tutur Margarito.
"Itu bukannya maunya kita, saya atau Setya Novanto atau siapa. Itu perintah putusan Mahkamah Konstitusi, jadi mau apa?" Margarito menambahkan.
Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Sebelum itu, 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menggugurkan status itu pada 29 September 2017.
Setelah putusan praperadilan, Novanto dipanggil beberapakali oleh KPK untuk diperiksa, tetapi dia tidak pernah datang. Alasannya, mulai dari sibuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR, kemudian mengharuskan KPK izin Presiden dulu sebelum memeriksanya.
Kemarin, tim pengacara Novanto datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
"Penetapan tersangka kepada Setya Novanto oleh KPK itu bukan saja keliru, tetapi tidak sah. Karena prosedur yang ditempuh salah semua," kata Margarito kepada Suara.com, Selasa (14/11/2017).
Menurut Margarito sebelum Novanto ditetapkan menjadi tersangka, seharusnya terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka.
"Novanto baru ditetapkan kan? Apakah Novanto sudah diperiksa sebagai calon tersangka? Kapan Setya Novanto diperiksa sebagai calon tersangka? Kan tidak pernah," ujar Margarito.
Pendapat Margarito merujuk pada pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60 Tahun 2015.
"Kenapa mesti diperiksa dulu sebagai calon tersangka? Karena MK dalam putusan Nomor 60 Tahun 2015 bahwa setiap pemeriksaan, setiap orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka harus terlebih dahulu diperiksa sebagai calon tersangka," tutur Margarito.
"Itu bukannya maunya kita, saya atau Setya Novanto atau siapa. Itu perintah putusan Mahkamah Konstitusi, jadi mau apa?" Margarito menambahkan.
Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka perkara dugaan korupsi proyek e-KTP pada Jumat (10/11/2017).
Sebelum itu, 17 Juli 2017, KPK juga menetapkan Novanto menjadi tersangka dalam kasus proyek e-KTP. Tetapi hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Cepi Iskandar menggugurkan status itu pada 29 September 2017.
Setelah putusan praperadilan, Novanto dipanggil beberapakali oleh KPK untuk diperiksa, tetapi dia tidak pernah datang. Alasannya, mulai dari sibuk menjalankan tugas sebagai pimpinan DPR, kemudian mengharuskan KPK izin Presiden dulu sebelum memeriksanya.
Kemarin, tim pengacara Novanto datang ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mengajukan judicial review Pasal 46 ayat 1 dan 2 UU KPK tentang Mekanisme Pemeriksaan Tersangka.
Tapi, KPK sudah menjadwalkan pemanggilan Novanto sebagai tersangka pada Rabu esok.