Suara.com - Polisi menangkap Wakil Ketua DPRD Bali Jero Gede Komang Swastika -- sebelumnya buronan kasus narkotika -- pada Senin (13/11/2017), malam, di sebuah kandang sapi di Desa Melinggih, Kabupaten Gianyar.
"Kami mempunyai jangka waktu enam hari khusus penanganan kasus narkotika untuk melakukan pemeriksaan," kata Kepala Polda Bali Inspektur Jenderal Petrus Golose setelah memimpin upacara HUT ke-72 Brimob Polda Bali di Denpasar, dikutip dari Antara, Selasa (14/11/2017).
Ia tidak membeberkan kronologis penangkapan anggota dewan yang dipecat oleh DPP Partai Gerindra setelah menjadi buruan kepolisian dalam kasus narkoba itu.
"Kronologis tidak bisa kami sampaikan karena itu taktik dan teknik kepolisian. Dia tangkap di dalam kandang sapi, tidur di dalam kandang itu," katanya.
Jero Jangol tidak berkutik saat ditangkap. DIa langsung menyerah kepada tim gabungan yang juga meliputi Satuan Tugas Counter Terrorism and Organize Crime Polda Bali.
Tersangka kemudian dibawa ke Markas Brimob Polda Bali di Denpasar dan ditempatkan di dalam sel tahanan Polresta Denpasar.
Polisi akan memanfaatkan waktu enam hari untuk melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jero Gede Komang Swastika terkait perannya dalam peredaran narkotika.
"Kami perlu pengembangan jaringan, dari mana pelaku dapat narkoba, jaringan mana kemudian kami ada kesempatan pengembangan untuk menangkap kakakya," kata Petrus.
Polisi juga menyelidiki motif dan modus dia dalam mengedarkan dan melakukan transaksi narkotika.
Jero Gede alias Jero Jangol ditangkap pada Senin (13/11) malam setelah kabur ketika polisi menggerebek kediamannya di Jalan Batanta Nomor 70 Denpasar pada Jumat (3/11) sekitar pukul 23.00 Wita.