Satu-satunya pengaturan yang menyebutkan agama-agama yang diakui adalah UU Nomor 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan atau Penodaan Agama pada penjelasan Pasal 1 disebutkan terdapat enam agama yang dipeluk oleh penduduk Indonesia yaitu Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha dan khong Cu (Confusius). UU ini sebenarnya mengakomodir agama selain keenam agama yang disebutkan, namun pada praktiknya administrasi pencatatan perkawinan hanya tersedia bagi keenam agama tersebut, aliran agama dan penghayat kepercayaan lain sulit untuk melakukan pencatatan perkawinannya yang berakibat pada lahirnya potensi penilaian bahwa perkawinan yang dilakukan tidak sah.
Per Agustus 2017 Disdukcapil Kabupaten Tangerang menyatakan bahwa terdapat hampir 50 persen pasangan suami istri di kabupaten Tangerang yang tidak dicatatkan perkawinannya, sementara di Gorontalo per 2014 terdapat 9.626 pasangan yang tidak tercatat perkawinannya. Jika ketentuan Pasal 488 RKUHP ini disahkan, maka penafsiran “hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan yang sah” dapat menyasar kelompok rentan yang pemenuhan haknya untuk membentuk keluarga tidak diakomodir oleh negara.
Masyarakat dan aparat dengan sewenang-wenang dapat menyatakan perkawinan warga penganut kepercayaan tertentu tidak sah dan menuntutnya dengan pidana. Hal ini jelas berdampak buruk bagi sistem hukum pidana dan kembali menimbulkan pertanyaan untuk apa ketentuan pasal ini dirumuskan.
Pada intinya, permasalahan kesusilaan sangat erat kaitannya dengan moral di masyarakat lengkap dengan tendensi dan subjektivitas masyarakat mayoritas sekitarnya, bagaimana pun juga hukum pidana harus dibuat berdasarkan asas legalitas yang tidak boleh dilanggar, bahwa:
1. Hukum pidana tidak boleh berlaku surut (nonretroatkif/nullum crimen nulla poena sine lege praviae/ lex praeviae);
2. Hukum pidana harus tertulis dan tidak boleh dipidana berdasarkan hukum kebiasaan (nullum crimen nulla poena sine lege scripta/ lex scripta);
3. Rumusan ketentuan pidana harus jelas (nullum crimen nulla poena sine lege certa/ lex certa);
4. Ketentuan pidana harus ditafsirkan secara ketat dan larangan analogi (nullum crimen poena sine lege stricta/ lex stricta).
ICJR menekankan segala jenis aturan terlebih lagi yang menyertakan hukum pidana dengan konsekuensi terlanggarnya hak atas kemerdekaan seseorang harus dirumuskan secara hati-hati dan tidak boleh menimbulkan potensi terjadinya kesewenang-wenangan.